Mengurus pernikahan itu gak ribet kok, kalau kalian sudah tau dokumen apa saja yang akan dibawa saat pengajuan ke KUA. Mengapa perlu diketahui sebelum mendatanginya, agar tak bolak balik dan bisa langsung rampung selesai dihari itu juga.
Pertama, pastikan kalian sudah mengcopy dokumen-dokumennya ya bestie agar tak usah mencari tempat foto copy an apabila kamh lupa membawanya. Udasahan pengajuan yang kamu lakukan H-1 bulan sebelum acara pernikahan dilangsungkan. Kenapa begitu ? agar menghindari hal-hal yang kurang atau berkas yang tak cocok bahkan tak sinkron. Ini untuk memuluskan kepengurusan surat agar seragam dengan seluruh dokumen yang kamu miliki.
Daftar Isi
1. Foto Backgorund Biru Kedua Mempelai
Melampirkan foto dengan background biru kedua mempelai, biasanya ukuran 4×6, 3×4 dan 2×3. Penggunaan foto ukuran 4×6 untuk dokumen data-data perihal nama, alamat tanggal lahir, pekerjaan, nama ibu bapak, tinggi bapak dan data diri lainnya yang akan diisi oleh petugas Kelurahan tempat tinggalmu. Pengajuan terhadap KUA kecamatan atau kabupaten harus melalui surat pengantar yang dibuat oleh kelurahan.
Sebelum ke kelurahan biasanya kamu berangkat dari pihak RT atau RW dengan bekal KTP dan KK untuk pengisian data yang akan diajukan ke pihak kelurahan.

Foto background biru ketentuan bajunya dan warnanya apa ditentukan dari pihak KUA ? jawabannya tidak semuanya bebas asal rapi dan sopan saja. Mau couple putih-putih seperti aku atau warna lainnya juga boleh tidak ada ketentuan.
Bawa kisaran 5 lembaran untuk masing masing agar bisa berjaga jaga bila kurang atau rusak dalam bentuk cetak, bawa juga dalam bentuk copy seperti dalam flashdisk atau tersimpan di hp kalian. Ukuran 2×3 ini untuk ditempel di buku nikah sepertinya hanya perlu 2 pasangan saja untuk masing masing buku nikah.
2. Dokumen Pribadi KK, KTP, Akte Kelahiran, Ijazah
Semua dokumen diatas cukup membawa foto copy an nya saja karena nanti datanya akan diambil oleh pihak kelurahan yang akan diserahkan pada pihak KUA kecamatan atau kabupaten. Bawa beberapa copy an jangan hanya 1 lembar karena biasanya diminta oleh pihak kelurahan atau KUA.
Perlu diketahui teman-teman untuk menyocokkan semua nama, tempat tanggal lahir di semua dokumen agar mempermudah penginputan data dan tidak adanya data yang keliru di masing-masing dokumen. Petugaspun tidak bingung dan bisa menyoccok dengan semua dokumen jika telah seragam semua tidak ada perbedaan pada data diri yang akan ditulis.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Pihak calon pengantin perempuan biasanya akan di data lebih detail dikarenakan ia sebagai calon ibu yang bisa mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau dibutuhkan untuk memperoleh keturunan. Kamu akan di cek meliputi imunisasi dari kecil hingga saat ini, akan di cek kelengkapan suntik TT pada diri. Berat badan, tinggi badan, lingkar lengan periksa pada mata juga semuanya dilakukan untuk memperisapkan proses memperoleh keturunan yang full gizi juga memastikan stunting di indonesia dapat dicegah dengan adanya pengecekan kesehatan ibu di usia dini.


Calon pengantin wanita akan diberi arahan nantinya jiga diberi obat penambah darah dan vitamim juga panduain menjdi keluarga yang sehat. Jika kamu membawa pasanganmu ini akan sangat bagus karena petugas puskesmas dapat memberikan saran dan arahan apa yang baik dan tidak baik dalam berumah tangga.
Setelah semua berkas dan data yang sudah didapat dari puskesmas kamu boleh membawanya kembali yang akan diberikan pda kelurahan untuk kelurahan data kembali dan dikumpulkan menjadi satu amplop yang akan diserahkan pada KUA nantinya.
3. Membawa KTP Wali Nikah
Wali nikah bagi pihak perempuan diperlukan maka dari itu data dari wali juga harus valid dan benar karena kalau di agama islam wali nikah snagat diperlukan jika tidak ada bapak kandung bisa paman, adik dan keluarga terdekatnya. Foto copy nya saja yang perlu dibawa agar data yang tercatat bisa seragam nantinya.
4. Membawa Uang 600K
Jika kamu mengadakan ijab qabul di KUA kamu tidak dipungut biaya apapun paling biaya untuk administrasi buku nikah dan lain-lain. Jika kamu mengadakan ijab qabul di rumah dan menentukan jadwal sendiri dan waktu sehingga menyuruh petugas KUA untuk hadir dirumah dikenakan biaya 600K yang sudah ditentukan oleh Kemenag seluruh Indonesia. Jadi wajar ya teman untuk pembayaran ini.

Supaya kamu bisa mendapatkan buku nikah saat ijab qabul berlangsung usahakan mengajukan ke KUA dengan data lengkap H-20 karena jika dadakan kamu tidak akan langsung mendapatkan buku nikah tersebut.
Jadi gimana nih teman-teman ? sudah menyiapkan dokumen dengan baik dan lengkap ya agar dilancarkan dalam proses pengajuannya.